Apabila seorang advokat dalam kondisi atau ada kemungkinan conflict of interest, sebaiknya dvokat tersebut mengundurkan diri dari perkara
(pasal 4 huruf J Kode etik profesi advokat)
Pemberian kuasa bisa diberikan dengan :
- Lisan
- Tertulis
- Akta Otentik
Pasal 1793 KUHPerdata
Hubungan hukum antara advokat dan klien dimulai saat klien menandatangani surat kuasa, ( dasar 1793 dan 1792 Kuhperdata)
dan bisa berakhir
- dengan ditariknya kembali kuasa oleh si pemberi kuasa
- dengan pemberitahuan penghentian kuasa oleh si pemberi kuasa
- dengan meninggalnya si pemberi kuasa maupun si advokat
1813 Kuhperdata
Hak pencabutan kuasa adalah hak pemberi kuasa (klient nya si advokat)
1792 dan 1813 KUhperdata
Penggunaan jasa advokat bersifat fakultatif (boleh mempergunakan jasa advokat atau tidak)
Namun dalam perkara kepailitan harus menggunakan jasa advokat.
Advokat diatur dalam UU no 18 tahun 2003