Setelah terbitnya UU Advokat no 18 tahun 2003, orang yang berprofesi yang memberi jasa hukum baik didalam atau diluar pengadilan disebutnya hanya Advokat…
Tidak ada lagi istilah penasehat hukum, pengacara, pembela, pokrol dll yang biasanya kita pahami untuk menyebut seorang advokat
Selain advokat ada pihak yang bisa beracara yang serikat buruh atau organisasi pengusaha berdasarkan UU no 2 tahun 2004, dan melalui putusan MK 006/PUU-II/2004 pasal Pasal 31 UU Advokat tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu dasar hukum bagi seseorang yang bukan advokat tapi melakukan kerja advokat dikenakan pidana dan denda.
—
Bantuan Hukum diluar pengadilan biasanya kita sebut sebagai bantuan hukum non litigasi.
Di era Hindia belanda, pengadilan terbagi
1. Landraad , yurisdiksi se-kabupaten
2. Raad van Justitie, pengadilan banding, wajib pakai jasa advokat
sumber
Jabatan yang boleh dirangkap oleh advokat
- Kurator
- Likudator
- Mediator
Jabatan yang dilarang rangkap oleh Advokat
- Ketua/Anggota DPR/DPRD
- Ketua/Anggota DPD
- Notaris
Berdasar pasal 3 poin i Kode etik advokat
Larangan ini dengan tujuan agar tidak terjadi conflict of interest